Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Keanggotaan BPD, Kelembagaan BPD, Fungsi dan Tugas BPD, Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD, Hubungan Kerja, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
04 April 2018
Tanggal Pengundangan
04 April 2018
Tanggal Berlaku
04 April 2018
Sumber
BD No 21/2018
Subjek
DESA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1012 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan