Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2018

Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Biaya Penunjang Kegiatan, Jasa Pengabdian dan Uang Duka, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
22 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2018
Tanggal Berlaku
22 Maret 2018
Sumber
BD No 19/2018
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 925 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sragen No. 47 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya di Kabupaten Sragen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan