Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sasaran, Pengorganisasian, Perencanaan, Pencairan, Pemanfaatan, Pelaporan, Sanksi, Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat