Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 70 Tahun 2016

Standar Pelayanan dalam Penyelesaian Permasalahan Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah Kab. Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Pelayanan Dalam Penyelesaian Permasalahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat pelayanan adalah pelayanan pemanfaatan ruang kepada masyarakat yang berkualitas, cepat, mudah dan terukur. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Permasalahan pemanfaatan ruang adalah permasalahan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana pola ruang tetapi penyelesaiannya menggunakan Pasal 46 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan dalam Penyelesaian Permasalahan Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah Kab. Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
15 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2016
Tanggal Berlaku
15 Desember 2016
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 70
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan