Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2018 dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
14 September 2018
Tanggal Pengundangan
14 September 2018
Tanggal Berlaku
14 September 2018
Sumber
LD.2018/No.05
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 911 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tapin No. 02 Tahun 2021 tentang Pajak Sarang Burung Walet
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Tapin No. 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
    Perubahan Kedua

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan