Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Program Pembentukan Peraturan Gubernur di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, asas dan tujuan, tata cara penyusunan, penetapan, tim penyusunan, pelaksanaan, propemperda dan propempergub kumulatif terbuka, perubahan, pelaporan, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat