Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGl NOMOR 89 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH (KOMINDA) KABUPATEN BANYUWANGl

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

susunan dan personalia Kominda terdiri atas : a . Ketua : Bupati Banyuwangi b. Pelaksana Harian : Unsur Intelijen dari Kepolisian Resort Banyuwangi c. Sekretaris : KepaIa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyuwangi d. Anggota 1. Unsur Intelijen dari Badan Intelijen Negara (BIN) yang bertugas di Kabupaten Banyuwangi; 2. Unsur Intelijen dari Tentara Nasional Indonesia (Intelijen Kodam dan Korem yang bertugas di Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Banyuwangi); 3. Unsur Intelijen dari Kepolisian Resort Banyuwangi; 4. Unsur lntelijen dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi; 5. Unsur dari Kantor lmigrasi di Banyuwangi; 6. Unsur dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di Kabupaten Banyuwangi; 7. Unsur dari Instansi Perpajakan dan Perbankan; 8 . Unsur terkait lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGl NOMOR 89 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH (KOMINDA) KABUPATEN BANYUWANGl
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
27 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 7
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan