Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Pengelolaan Dana Desa, Tata Cara Pembagian, dan Perhitungan Dana Desa, Penetapan Rincian Dana Desa, Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat