Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 24 Tahun 2016

Kelompok Pelanggan, Tarif Dasar dan Struktur Progresif Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Pasuruan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Golongan Pelanggan PDAM terbagi dalam 4 kelompok, Tarif masing-masing kelompok disesuaikan dengan jenis pelanggan sebagai berikut : a. KELOMPOK I adalah kelompok pelanggan yang membayar dibawah Tarif Dasar dan paling tinggi sama dengan Tarif Dasar terdiri dari : 1. Sosial Umum 2. Sosial Khusus 3. Rumah Tangga A b. KELOMPOK II adalah kelompok pelanggan yang membayar Minimal sama dengan Tarif Dasar terdiri dari : 1. Rumah Tangga B 2. Rumah Tangga C 3. Rumah Tangga D 4. Instansi Pemerintah/Hankam c. KELOMPOK III adalah kelompok pelanggan yang membayar minimal diatas Tarif Dasar dan terdiri dari : 1. Niaga Kecil (Niaga A) 2. Niaga Sedang (Niaga B) 3. Niaga Besar (Niaga C) 4. Industri Kecil 5. lndustri Besar 6. Pelabuhan d. KELOMPOK IV adalah kelompok pelanggan yang pengenaan tarif didasarkan kesepakatan minimal sama dengan pemenuhan Biaya Dasar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kelompok Pelanggan, Tarif Dasar dan Struktur Progresif Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Pasuruan.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
01 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2016
Tanggal Berlaku
01 Juni 2016
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 24
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 854 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan