Golongan Pelanggan PDAM terbagi dalam 4 kelompok, Tarif masing-masing kelompok disesuaikan dengan jenis pelanggan sebagai berikut : a. KELOMPOK I adalah kelompok pelanggan yang membayar dibawah Tarif Dasar dan paling tinggi sama dengan Tarif Dasar terdiri dari : 1. Sosial Umum 2. Sosial Khusus 3. Rumah Tangga A b. KELOMPOK II adalah kelompok pelanggan yang membayar Minimal sama dengan Tarif Dasar terdiri dari : 1. Rumah Tangga B 2. Rumah Tangga C 3. Rumah Tangga D 4. Instansi Pemerintah/Hankam c. KELOMPOK III adalah kelompok pelanggan yang membayar minimal diatas Tarif Dasar dan terdiri dari : 1. Niaga Kecil (Niaga A) 2. Niaga Sedang (Niaga B) 3. Niaga Besar (Niaga C) 4. Industri Kecil 5. lndustri Besar 6. Pelabuhan d. KELOMPOK IV adalah kelompok pelanggan yang pengenaan tarif didasarkan kesepakatan minimal sama dengan pemenuhan Biaya Dasar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat