Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disebut KUA adalah Dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode sisa 1 (satu) tahun. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disebut PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) setelah disepakati dengan DPRD. Uraian secara rinci RKPD Tahun 2017 sebagaimana dimaksud ayat (1) dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. RKPD sebagaimana dimaksud Pasal 2 sebagai pedoman Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun KUA dan PPAS untuk kemudian dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat