Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1, Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), penyisipan satu ayat antara Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), perubahan Pasal 6 ayat (1), penghapusan Pasal 6 ayat (2), perubahan Pasal 10, penambahan dua ayat pada Pasal 12, penyisipan satu Pasal antara Pasal 12 dan Pasal 13, penyisipan satu Pasal antara Pasal 26 dan Pasal 27, perubahan Pasal 34 ayat (2), penyisipan dua ayat antara Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), penyisipan satu ayat antara Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3), perubahan Pasal 40 ayat (1), dan penghapusan Pasal 40 ayat (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat