perubahan retribusi rumah potong hewan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.53, TLD NO.186
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI
RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK: |
- bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan adalah jenis retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan situasi dan kondisi yang berpengaruh terhadap fasilitasi dan jenis pelayanan Retribusi serta penambahan objek Retribusi dan penambahan Bab untuk penggunaan Rumah Potong Hewan dan peninjauan tarif, maka perlu adanya perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan bab tentang ketentuan penggunaan rumah potong hewan, perubahan Pasal 9, dan penambahan bab tentang peninjauan tarif retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
- 6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
|