Materi Pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 40 sampai dengan Pasal 42 dihapus, Ketentuan ayat (4) Pasal 58 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat