Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2012

Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup Pengelolaan, Kewenangan dan Penggolongan Bahan Tambang; III. Perencanaan Wilayah Pertambangan; IV. Pengusulan Wilayah Pertambangan dan Perubahan Wilayah Pertambangan; V. Wilayah Usaha Pertambangan; VI. Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan; VII. Data dan Informasi; VIII. Pemberian dan Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan; IX. Izin Usaha Pertambangan; X. Wilayah Pertambangan Rakyat; XI. Izin Usaha Jasa Pertambangan; XII. Pendapatan Negara dan Daerah; XIII. Dana Pengelolaan; XIV. Pembinaan dan Pengawasan; XV. Larangan; XVI. Penyelesaian Sengketa; XVII. Sanksi Administrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kefamenanu
Tanggal Penetapan
13 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2012
Tanggal Berlaku
13 Maret 2012
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2012
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan