Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup Pengelolaan, Kewenangan dan Penggolongan Bahan Tambang; III. Perencanaan Wilayah Pertambangan; IV. Pengusulan Wilayah Pertambangan dan Perubahan Wilayah Pertambangan; V. Wilayah Usaha Pertambangan; VI. Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan; VII. Data dan Informasi; VIII. Pemberian dan Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan; IX. Izin Usaha Pertambangan; X. Wilayah Pertambangan Rakyat; XI. Izin Usaha Jasa Pertambangan; XII. Pendapatan Negara dan Daerah; XIII. Dana Pengelolaan; XIV. Pembinaan dan Pengawasan; XV. Larangan; XVI. Penyelesaian Sengketa; XVII. Sanksi Administrasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat