Peraturan daerah ini menerapkan tentang Bangunan Gedung, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN; PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG; SANKSI ADMINISTRASI; SANKSI PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN LAIN-LAIN;dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat