Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2012

Pertambangan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat tentang Pertambangan umum, dengan sistem matika KETENTUAN UMUM; KEWENANGAN; JENIS DAN PENGUSAHAAN; WP DAN WPR; PERIZINAN; HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN; USAHA JASA PERTAMBANGAN; PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; REKLAMASI BEKAS WIUP; HUBUNGAN PEMEGANG IUP DENGAN PEMEGANG HAK ATAS TANAH; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN; BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN; SANKSI ADMINISTRASI; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pertambangan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2013
Tanggal Berlaku
02 Januari 2013
Sumber
LD.2012/No. 11
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 562 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan