Penyelenggaraan wajib belajar Pendidikan Madrasah Diniyah di Kabupaten Pasuruan Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fungsi Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah adalah mendalami ilmu-ilmu agama Islam untuk memahami dan mengamalkan secara baik dan benar. Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah secara umum bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, serta mampu menjalankan ajaran-ajaran agama Islam secara baik dan benar; Tujuan secara khusus mencakup hal- hal sebagai berikut : a. membentuk peserta didik untuk mendalami ilmu-ilmu agama Islam; b. mengembangkan kemampuan peserta didik dalam memahami ilmu yang mencakup tentang Qur’an, Hadist, Tauhid, akhlak, Fiqih, Bahasa Arab serta Tarikh Islam; dan c. membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, tulus, dan bertanggung jawab.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat