Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 20 Tahun 2016

Perubahan atas Perbup Pasuruan No 8 Tahun 2015 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair ke Sumber-Sumber Air atau Badan Air di Wilayah Kabupaten Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Sumber-Sumber Air Atau Badan Air Di Wilayah Kabupaten Pasuruan diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menambah 1 (satu) angka setelah angka 11 yaitu angka 12; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 2A;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perbup Pasuruan No 8 Tahun 2015 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair ke Sumber-Sumber Air atau Badan Air di Wilayah Kabupaten Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
02 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2016
Tanggal Berlaku
02 Mei 2016
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 20
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 856 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan