Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Sumber-Sumber Air Atau Badan Air Di Wilayah Kabupaten Pasuruan diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menambah 1 (satu) angka setelah angka 11 yaitu angka 12; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 2A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat