Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 19 Tahun 2016

Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemkab Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pakaian Dinas berfungsi sebagai : a. perwujudan rasa kesetiakawanan sesama korps pegawai; b. sarana untuk mewujudkan ketertiban, kedisiplinan dan pengabdian pegawai; dan c. sarana pembinaan dan pengawasan pegawai. Pengadaan pakaian dinas pegawai dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemkab Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
02 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2016
Tanggal Berlaku
02 Mei 2016
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 19
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 633 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan