Pakaian Dinas berfungsi sebagai : a. perwujudan rasa kesetiakawanan sesama korps pegawai; b. sarana untuk mewujudkan ketertiban, kedisiplinan dan pengabdian pegawai; dan c. sarana pembinaan dan pengawasan pegawai. Pengadaan pakaian dinas pegawai dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat