Korps Pegawai Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab. Anggota KORPRI adalah Anggota KORPRI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar KORPRI. Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Pengurus KORPRI adalah Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Pasuruan. Sekretariat adalah Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Pasuruan. Sekretaris adalah Sekretaris Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Pasuruan. Sub Bagian adalah Sub Bagian di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Pasuran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat