Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 18 Tahun 2016

Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai RI Kab. Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Korps Pegawai Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab. Anggota KORPRI adalah Anggota KORPRI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar KORPRI. Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Pengurus KORPRI adalah Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Pasuruan. Sekretariat adalah Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Pasuruan. Sekretaris adalah Sekretaris Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Pasuruan. Sub Bagian adalah Sub Bagian di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Pasuran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai RI Kab. Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
18 April 2016
Tanggal Pengundangan
18 April 2016
Tanggal Berlaku
18 April 2016
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 18
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan