Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2016

Pusat Strategi dan Layanan Ekonomi Maslahat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dari Satrya Emas adalah untuk mengintegrasikan program dan kegiatan SKPD, peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan dari Satrya Emas adalah : a. meningkatkan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Pasuruan agar lebih berkualitas dan berdaya saing; b. meningkatkan kesempatan bekerja bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan; c. mengembangkan sistem pendukung, keunggulan kompetitif dan kualitas UMKM di Kabupaten Pasuruan. Petunjuk Teknis Pusat Strategi dan Layanan Ekonomi Maslahat Kabupaten Pasuruan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pusat Strategi dan Layanan Ekonomi Maslahat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
16 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2016
Tanggal Berlaku
16 Maret 2016
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 13
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan