Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Garut Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu dalam Penyelenggaraan Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Garut Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu dalam Penyelenggaraan Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
12 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2018
Tanggal Berlaku
12 Februari 2018
Sumber
BD 2018/14
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
Halaman ini telah diakses 1091 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Garut No. 7 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu dalam Penyelenggaraan Perizinan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan