Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2016

Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satpol PP Kab. Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap Polisi Pamong Praja menggunakan pakaian dinas Satpol PP dalam melaksanakan kewajiban, tugas pokok dan fungsi. Pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berfungsi untuk : a. Identitas; b. Keseragaman; c. Pengawasan; dan d. Estetika. Pendanaan untuk Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satpol PP Kab. Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
01 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2016
Tanggal Berlaku
01 Maret 2016
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 10
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan