Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Bupati Pasuruan No 14 Tahun 2014 tentang Pemberian Uang Makan, Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negari Sipil di Lingkungan Pemkab Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pemberian Uang Makan, Prosedur dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 14) diubah sebagai berikut Pasal 3 (1) Besarnya uang makan yang diberikan kepada PNS adalah sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) setiap hari kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasuruan No 14 Tahun 2014 tentang Pemberian Uang Makan, Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negari Sipil di Lingkungan Pemkab Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
05 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
05 Januari 2016
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan