Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pemberian Uang Makan, Prosedur dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 14) diubah sebagai berikut Pasal 3 (1) Besarnya uang makan yang diberikan kepada PNS adalah sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) setiap hari kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat