Peraturan Bupati mengatur tentang Pedomn Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2 Pengelolaan Arsip Inaktif; 3. Pemeliharaan; 4. Penggunaan Arsip Inaktif; 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat