Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2018

Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati mengatur tentang Pedomn Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2 Pengelolaan Arsip Inaktif; 3. Pemeliharaan; 4. Penggunaan Arsip Inaktif; 5. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
25 April 2018
Tanggal Pengundangan
25 April 2018
Tanggal Berlaku
25 April 2018
Sumber
BD 2018/16
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1272 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan