Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016

Pedoman umum pemberian penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Ketua RT dan Insentif Ketua RW

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Bagi desa dengan hasil perhitungan Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kurang dari Penerimaan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun 2015, dapat diberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan sehingga jumlah penghasilan Tetap ditambah Tunjangan Perbaikan Penghasilan setara dengan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun 2015. Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari : a. Alokasi Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; dan/ atau b. Alokasi Bantuan Keuangan Khusus dari APBD. Tunjangan Tetap Pimpinan dan Anggota BPD dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari pos belanja desa, diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Tunjangan Bedasarkan Beban Kerja dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari pos belanja desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Tunjangan Berdasarkan Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Tunjangan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; dan b. Tunjangan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa. Insentif Ketua RT dan Insentif Ketua RW dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari pos Belanja Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman umum pemberian penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Ketua RT dan Insentif Ketua RW
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
05 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
05 Januari 2016
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1039 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan