Pemungutan retribusi RPH meliputi layanan : a. Pelayanan sebelum pemotongan yaitu : 1. Pemakaian kandang peristirahatan ternak; 2. Pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong. b. Pemakaian tempat dan fasilitas/alat pemotongan ternak; c. Pelayanan sesudah pemotongan yaitu : 1. Pemeriksaan daging setelah dipotong; 2. Pemberian cap tinta daging; 3. Pemakaian tempat pelayuan daging; 4. Pemakaian timbangan daging. d. Pembersihan limbah; Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis ternak dan jumlah ternak yang akan dipotong sebagai berikut : a. Sapi/Kerbau/Kuda : Rp 25.000,00 / ekor b. Kambing/Domba : Rp 6.000,00 / ekor;dan c. Ayam potong : Rp 50,00 / ekor
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat