Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Pasuruan No 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemungutan retribusi RPH meliputi layanan : a. Pelayanan sebelum pemotongan yaitu : 1. Pemakaian kandang peristirahatan ternak; 2. Pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong. b. Pemakaian tempat dan fasilitas/alat pemotongan ternak; c. Pelayanan sesudah pemotongan yaitu : 1. Pemeriksaan daging setelah dipotong; 2. Pemberian cap tinta daging; 3. Pemakaian tempat pelayuan daging; 4. Pemakaian timbangan daging. d. Pembersihan limbah; Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis ternak dan jumlah ternak yang akan dipotong sebagai berikut : a. Sapi/Kerbau/Kuda : Rp 25.000,00 / ekor b. Kambing/Domba : Rp 6.000,00 / ekor;dan c. Ayam potong : Rp 50,00 / ekor

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Pasuruan No 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
05 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
05 Januari 2016
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan