Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2018

Disiplin Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati mengatur ketentuan Disiplin Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Disiplin Jam Kerja; 3. Pengelolaan Daftar Hadir; 4. Pelanggaran; 5. Sanksi Administratif; 6. Penghargaan; 7. Siraman Rohani; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2018 tentang Disiplin Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
20 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2018
Tanggal Berlaku
20 Januari 2018
Sumber
BD 2018/10
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 2714 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 25 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan