Peraturan Bupati mengatur ketentuan Disiplin Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Disiplin Jam Kerja; 3. Pengelolaan Daftar Hadir; 4. Pelanggaran; 5. Sanksi Administratif; 6. Penghargaan; 7. Siraman Rohani; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat