Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Program intensifikasi Pertanian Kab. Pasuruan Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Pelaksanaan Program Intensifikasi Pertanian Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pedoman Pelaksanaan Program Intensifikasi Pertanian sebagaimana dimaksud Pasal 1 meliputi : a. kebijakan umum; b. sasaran areal dan produksi; c. usaha tani; d. pengairan dan pemupukan; e. dukungan kelembagaan dan permodalan; f. kelembagaan penyuluhan pertanian; dan g. panen, pasca panen, pemasaran dan kemitraan. Pedoman Pelaksanaan Program Intensifikasi Pertanian sebagaimana dimnaksud dalam Pasal 1 dipergunakan sebagai acuan capaian penyelenggaraan Program Intensifikasi Pertanian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program intensifikasi Pertanian Kab. Pasuruan Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
04 April 2016
Tanggal Pengundangan
04 April 2016
Tanggal Berlaku
04 April 2016
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 1
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan