Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dengan sistematika sebagai berikut; I. ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Nama, Objek dan Subjek Retribusi Perizinan tertentu; IV. Wilayah Pemungutan ; V. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa ; VI. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; VII. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VIII. Ketentuan pembayaran, tempat Pembayaran; Angsuran dan Penundaan Pembayaran; IX. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Dalam hal Tertentu Atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya; X. Sanksi Administratif; XI. Penagihan; XII. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; XIII. Masa Retribusi; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Peninjauan Tarif; XVI. Ketentuan Penyidikan; XVII. Ketentuan Pidana; XVIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat