Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Perhitungan Alokasi Dana Bagi Hasil PBB Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa; 3. Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa; 4. Penggunaan Dana Bagi Hasil PBB Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa; 5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil PBB Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat