Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan serta Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum, 2. Penghasilan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, 3. Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD , 4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, 5. Pelaporan, 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat