Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Sasaran; 3. Ruang Lingkup; 4. Pelaksanaan; 5. Pembiayaan; 6. Pelaporan; 7. Ketentuan Pentutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat