DESA - DANA - RINCIAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Lampiran Perbup Gunungkidul No. 1 Tahun 2018 ttg Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Besarnya Alokasi Dana Desa Bagi Setiap Desa TA 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Besarnya Alokasi Dana Desa bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2018; Bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam penetapan besarnya Alokasi Dana Desa bagi beberapa desa yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Besarnya Alokasi Dana Desa bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2018 sehingga diperlukan perubahan
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2018
- Materi Pokok: Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Besarnya Alokasi Dana Desa bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2018 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
- Mengubah Perbup Gunungkidul No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Besarnya Alokasi Dana Desa Bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
- Jumlah Halaman: 4 HLM ; Lampiran : 10 Halaman
|