Materi Pokok: Beberapa Ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 8ayat (1), ayat (2),ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah, Ketentuan Pasal 12 ayat (5) dihapus, dan ayat (6) diubah, Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat