Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 11 Tahun 2010

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; III. Golongan Retribusi dan Wilayah Pemungutan; IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V. Prinsip dan Sasaran Dalam penetapan Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VII. Penentuan pembayaran, Pengurangan dan Pembebasan dalam Hal Tertentu Atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya; VIII. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Dalam Hal Tertentu Atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya; IX. Sanksi Administrasi; X. Penagihan; XI. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; XII. Masa Retribusi; XIII. Insentif Pemungutan; XIV. Peninjauan Tarif; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kefamenanu
Tanggal Penetapan
18 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2010
Tanggal Berlaku
18 Desember 2010
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2010 Nomor 11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 619 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan