Dalam hal terdapat Kendaraan Bermotor dengan je nis, merk type dan nilai jual tahun pembuatan 2018 yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 beserta perubahannya, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengajukan permohonan penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) kepada Menteri Dalam Negeri. Dalam hal Menteri Dalam Negeri belum menetapkan dalam jan gka waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya permohonan sebagimana yang dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur dapat menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat