Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2010

Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umuml; II. Maksud dan Tujuan; III. Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan tanda Daftar Industri; IV. Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan tanda Daftar Industri; V. Pencabutan Izin; VI. Ketentuan Biaya Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan tanda Daftar Industri; VII. Ketentuan Pidana; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kefamenanu
Tanggal Penetapan
30 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2010
Tanggal Berlaku
30 Januari 2010
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2010 Nomor 2
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 623 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan