survei - pedoman
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat Pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat; Bahwa agar pelaksanaan survei dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat perlu dibuat pedoman; Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, perlu menyusun kembali Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016
- Materi Pokok: Penyelenggara Survei Kepuasan Masyarakat, Monitoraing, Evaluasi dan Pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
- Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
- Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran : 20 Halaman
|