DESA - DANA - pengalokasian
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Besarnya Alokasi Dana Desa Bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Besarnya Alokasi Dana Desa bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015
- Materi Pokok: Pengalokasian ADD paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran : 10 Halaman
|