Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2018

Sistem Kesehatan Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip, Ruang Lingkup dan Cara Penyelenggaraan SKK; 3. Subsistem Upaya Kesehatan; 4. Subsistem Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; 5. Subsistem Pembiayaan Kesehatan; 6. Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan; 7. Subsistem SediaanFarmasi, Alat Kesehatan dan Makanan; 8. Subsistem Manajemen, Informasi dan Regulasi Kesehatan; 9. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat; 10. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Kota
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
20 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2018
Tanggal Berlaku
20 Februari 2018
Sumber
LD.2018/No. 3
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 778 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan