Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2018

Penyelenggaraan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan Penanaman Modal Daerah; 3. Promosi Penanaman Modal; 4. Hak, Kewajiban dan tanggung Jawab Penanam Modal; 5. Perizinan dan Realisasi Penanaman Modal; 6. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; 7. Sanksi Administratif; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
20 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2018
Tanggal Berlaku
20 Februari 2018
Sumber
LD.2018/No. 2
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 714 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan