Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2017

Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat(2) Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah, Ketentuan angka 7 huruf c Pasal 25 dihapus, Ketentuan ayat (1) diubah, ketentuan huruf j dan huruf m ayat (2) Pasal 26 dihapus, dan ayat (3) diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 49, Diantara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 56A dan Pasal 56B, Ketentuan Pasal 59 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), Ketentuan Pasal 61 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat 3, Ketentuan Pasal 67 diubah, Diantara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 68A, Ketentuan Pasal 71 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.17
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1175 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan