Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara
pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan
Standar Pelayanan;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penyusunan
Standar Pelayanan bagi penyelenggara pelayanan publik di daerah,
maka perlu disusun pedoman penyusunan standar pelayanan.
- 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Mengatur seluruh ruang lingkup mekanisme penyusunan standar pelayanan meliputi :
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
- 20 Halaman
|