Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2017

PEMBERIAN HONORARIUM TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya, diberikan dukungan berupa sarana dan biaya operasional berupa honorarium sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2017. Honor sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 pada Pos Dinas Sosial Kota Probolinggo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN HONORARIUM TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
10 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2017
Tanggal Berlaku
10 Januari 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan