Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KOMISI PENANGGULANGAN HIV/AIDS
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2005 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk mencegah dan menanggulangi infeksi Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrom (HIV/AIDS) di Kota Probolinggo, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Komisi Penanggulangan HIV/AIDS.
- 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Membentuk komisi Penanggulangan HIV/AIDS sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua;
b. Kepala Pelaksana Harian;
c. Wakil Kepala Pelaksana Harian;
d. Koordinator Seksi Administrasi dan Keuangan beserta anggota;
e. Koordinator Seksi Pusat Informasi Program dan Humas beserta anggota;
f. Koordinator Seksi Pengembangan Kebijakan dan Pengelolaan Program beserta anggota;
g. Koordinator Seksi Pemantauan dan Evaluasi beserta anggota;
h. Sekretariat Tetap; dan
i. Manajer Kasus.
dengan dibantu oleh sekretariat dalam melaksanakan tugasnya
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
- 5 Halaman
|