Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017

KOMISI PENANGGULANGAN HIV/AIDS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Membentuk komisi Penanggulangan HIV/AIDS sekurang-kurangnya terdiri dari : a. Ketua; b. Kepala Pelaksana Harian; c. Wakil Kepala Pelaksana Harian; d. Koordinator Seksi Administrasi dan Keuangan beserta anggota; e. Koordinator Seksi Pusat Informasi Program dan Humas beserta anggota; f. Koordinator Seksi Pengembangan Kebijakan dan Pengelolaan Program beserta anggota; g. Koordinator Seksi Pemantauan dan Evaluasi beserta anggota; h. Sekretariat Tetap; dan i. Manajer Kasus. dengan dibantu oleh sekretariat dalam melaksanakan tugasnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang KOMISI PENANGGULANGAN HIV/AIDS
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
09 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2017
Tanggal Berlaku
09 Januari 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 6
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan