Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2017

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Handayani dilaksanakan dalam bentuk barang dan uang, Pemenuhan kewajiban Penyertaan Modal dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
04 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2017
Tanggal Berlaku
04 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.12
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 683 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan