Materi Pokok: Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Handayani dilaksanakan dalam bentuk barang dan uang, Pemenuhan kewajiban Penyertaan Modal dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat