Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 37 Tahun 2018

Pemberian Tunjangan Hari raya kepada PNS Dari Komponen Tambahan Penghasilan TA 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sebesar jumlah tambahan penghasilan yang diterima oleh PNS pada bulan Mei sesuai dengan kelas dan nilai jabatan masing-masing secara penuh tanpa dikenakan pengurangan/potongan iuran/potongan lain. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibebankan pada APBD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya kepada PNS Dari Komponen Tambahan Penghasilan TA 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
31 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2018
Tanggal Berlaku
31 Mei 2018
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2018 No 37/A
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan