Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sebesar jumlah tambahan penghasilan yang diterima oleh PNS pada bulan Mei sesuai dengan kelas dan nilai jabatan masing-masing secara penuh tanpa dikenakan pengurangan/potongan iuran/potongan lain. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibebankan pada APBD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat