Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 36 Tahun 2018

Pemberian Tunjangan Hari Raya Tenaga Harian Lepas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

THL diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018. Kepala SKPD bertanggung Jawab secara teknis dan administrasi terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk THL. Untuk Karyawan outsourcing yang dipekerjakan oleh perusahaan, Tunjangan Hari Raya menjadi kewajiban/kewenangan perusahaan outsourcing yang mempekerjakan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tenaga Harian Lepas
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
31 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2018
Tanggal Berlaku
31 Mei 2018
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2018 No 36/A
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 693 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan