Pegawai Non PNS diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018. Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sebesar honorarium pada bulan Mei tanpa dikenakan pengurangan/potongan iuran/potongan lain. Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Walikota ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada masing- masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat